Salah Unggah Dokumen Saat Pemberkasan CPNS 2019? Jangan Khawatir, Hubungi Nomor Ini

- 2 Desember 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2019. /Instagram BKN/

JURNALSUMSEL.COM – Pemberkasan CPNS 2019 telah selesai dilakukan pada 21 November 2020 kemarin setelah sebelumnya mendapat perpanjangan waktu yang semula tanggal 15 November 2020.

Perpanjangan waktu pada tahap pemberkasan CPNS 2019 ini dikarenakan adanya penggantian peserta yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan pengusulan NIP.

Pengusulan NIP CPNS 2019 sudah dilakukan sejak tanggal 4 sampai 30 November oleh seluruh instansi ke pihak BKN, dan saat ini peserta hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali

Baca Juga: Setelah 15 Desember 2020, Begini Nasib Sisa Saldo Kartu Prakerja

Dalam alur penetapan NIP ini, ada tiga hal yang harus diketahui, yakni:

  1. Usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN
  2. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
  3. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi

Kesalahan yang dapat membuat pengusulan NIP ditolak biasanya karena peserta salah mengunggah dokumen saat tahap pemberkasan CPNS 2019.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Orang yang Kontak Dengannya Lakukan Hal Ini

Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui portal SSCN dengan login akun masing-masing.

Dalam portal ini, peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) kemudian mengunggahnya bersama dokumen pendukung lain yang disyaratkan.

Jika ada kesalahan pada berkas yang diunggah, BKN telah menyediakan fasilitas berupa pemberitahuan ke[ada peserta yang telah mengunggah berkas.

Baca Juga: Status Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kami Sedang Kumpulkan Bukti-Bukti

Selanjutnya, tim verifikasi akan memberi pemberitahuan melalui WhatsApp untuk dokumen-dokumen persyaratan yang tidak valid, hasil scan yang tidak jelas dan buram, ataupun salah mengunggah dokumen.

Untuk itu, pihak BKN menghimbau kepada peserta yang dinyatakan lolos untuk memastikan nomor handphone yang didaftarkan saat registrasi selalu aktif, karena nantinya notifikasi akan dikirim ke nomor tersebut dari nomor +62-877-8775-4000.

Notifikasi ini dikirimkan secara otomatis setelah instansi memeriksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

Jika memang ada kesalahan saat Anda mengunggah dokumen, Anda bisa langsung menghubungi nomor tersebut untuk informasi mendetail.

Jika sudah mendapat arahan, Anda tinggal login ke akun SSCN dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami masalah.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x