Kemudian, sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Bagi calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UU ASN, statusnya adalah diberhentikan sebagai calon PNS.***