Setelah Penetapan NIP CPNS 2019! Peserta Tetap Bisa Gagal Jadi PNS Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini

- 2 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

Kemudian, sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Bagi calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UU ASN, statusnya adalah diberhentikan sebagai calon PNS.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x