Jelang Seleksi CPNS 2021. Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah

- 30 November 2020, 21:40 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021. /Tangkap Layar Laman SSCN

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka. Setelah penerimaan CPNS 2019 berakhir dan sudah sampai pada tahap penetapan NIP.

Tahun 2020 dipastikan tidak ada penerimaan CPNS dan dibuka penerimaan kembali pada CPNS 2021.

CPNS 2021 nanti membuka penerimaan formasi lebih banyak dibanding CPNS 2019.  

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi kepada media Jumat,23 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Banpres UMKM! 4 Cara Mendaftar BLT UMKM secara Online

Pemerintah telah memberi tahu bahwa akan membuka banyak formasi pada CPNS 2021 nanti.

Peserta akan melalui beberapa tahap dimulai dari pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Pada saat mendaftar CPNS 2021 Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah termasuk ke dalam dokumen yang dibutuhkan.

Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS 2021 adalah surat yang sudah dilegalisir.

Apabila tidak menyertakan ijazah atau legalisir ijazah pada saat verifikasi data, maka pendaftaran tahap administrasi dinyatakan gugur dalam CPNS 2021.

Cara-cara legalisir ijazah guna memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2021, tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke sekolah atau kampus terkait.
  • Membawa dokumen ijazah asli, sertakan salinan dokumen dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Setelah itu, serahkan dokumen tersebut kepada pihak terkait yang berwenang untuk melakukan tahapan legalisir.
  • Terakhir, setelah semua proses selesai, biasanya pihak terkait akan meminta data diri guna memastikan keaslian identitas ijazah.

Selain melegalisir ke sekolah, para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2021 bisa juga melalui kantor dinas pendidikan di kota masing-masing dengan tahapan yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair. Simak Persyaratannya Berikut Ini  

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Menang melawan tuan rumah Southampton

Dinas pendidikan melayani legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tutup, legalisir ijazah dari domisili luar kota, dan legalisir ijazah paket A, B, dan C.

Hanya saja memerlukan beberapa tambahan persyaratan khusus, tergantung kriteria yang diberlakukan oleh dinas pendidikan di kota masing-masing.

Cara terbaik memastikan sejumlah persyaratan adalah dengan datang langsung ke kantor dinas pendidikan, atau mengunjungi web dinas pendidikan masing-masing kota.

Membawa dokumen ijazah asli itu penting, tujuannya membuktikan bahwa memang benar dokumen ijazah tersebut resmi terdaftar di negara.

Dalam melakukan verifikasi pendaftaran CPNS, ijazah yang dilampirkan adalah ijazah asli atau legalisir bercap basah yang asli.

Apabila tidak melampirkan ijazah asli atau legalisir bercap basah yang asli, Anda akan dinyatakan gagal dalam verifikasi akun.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x