Jelang Seleksi CPNS 2021. Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah

- 30 November 2020, 21:40 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021. /Tangkap Layar Laman SSCN

Pada saat mendaftar CPNS 2021 Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah termasuk ke dalam dokumen yang dibutuhkan.

Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS 2021 adalah surat yang sudah dilegalisir.

Apabila tidak menyertakan ijazah atau legalisir ijazah pada saat verifikasi data, maka pendaftaran tahap administrasi dinyatakan gugur dalam CPNS 2021.

Cara-cara legalisir ijazah guna memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2021, tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke sekolah atau kampus terkait.
  • Membawa dokumen ijazah asli, sertakan salinan dokumen dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Setelah itu, serahkan dokumen tersebut kepada pihak terkait yang berwenang untuk melakukan tahapan legalisir.
  • Terakhir, setelah semua proses selesai, biasanya pihak terkait akan meminta data diri guna memastikan keaslian identitas ijazah.

Selain melegalisir ke sekolah, para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2021 bisa juga melalui kantor dinas pendidikan di kota masing-masing dengan tahapan yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair. Simak Persyaratannya Berikut Ini  

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Menang melawan tuan rumah Southampton

Dinas pendidikan melayani legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tutup, legalisir ijazah dari domisili luar kota, dan legalisir ijazah paket A, B, dan C.

Hanya saja memerlukan beberapa tambahan persyaratan khusus, tergantung kriteria yang diberlakukan oleh dinas pendidikan di kota masing-masing.

Cara terbaik memastikan sejumlah persyaratan adalah dengan datang langsung ke kantor dinas pendidikan, atau mengunjungi web dinas pendidikan masing-masing kota.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x