BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Sudah Cair, Segera Aktifkan Rekening Anda dan Cek Caranya!

- 30 November 2020, 06:42 WIB
Bantuan BSU Kemdikbud Mulai Cair, Jangan Sampai Batal, Segera Aktifkan Rekening Anda.*
Bantuan BSU Kemdikbud Mulai Cair, Jangan Sampai Batal, Segera Aktifkan Rekening Anda.* /Kemdikbud

 

JURNALSUMSEL.COM - Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta sudah cair. Anda bisa segera mengaktifkan rekening dan jangan sampai lewat batas waktu yang ditentukan.

Penerima akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Setelah melampirkan dokumen kepada bank penyalur.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud Rp1,8 juta rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Adapun penerima yang berhak menerima bantuan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta ini yakni para pendidik.

Baca Juga: Masih Dibuka, Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Lolos!

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Dapat Dibuka dengan Fitur “Bixby Voice”, Begini Fungsinya

Serta tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) seperti dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium.

Bahkan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Sedangkan untuk proses penyaluran dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta sendiri. Dana tersebut disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020 nanti.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mengecek bantuan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bisa segera mengecek nama penerima sebelum batas akhirnya.

Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair, Bisa Cek Nama Penerima dengan Login Lewat HP!

Serta segera melengkapi dokumen sebagai persyaratannya.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Jurnal Sumsel rangkum beberapa dokumen yang harus dipenuhu seperti diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Jadi, segera login info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang dan aktifkan rekening Anda. Jangan sampai terlewat.

Jika pengaktifan rekening lewat dari batas yang sudah ditentukan, bisa jadi dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta gagal dicairkan. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah