Kemudian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 dibagikan kepada 567.723 karyawan.
Jadi, tunggu apalagi ayo cek rekeningmu sekarang atau cek dulu NIK-mu di laman kemnaker.go.id.
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana.
Tapi sebelum itu kalian para pekerja harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 3 ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan
Baca Juga: 5 Keuntungan yang Kamu Dapatkan Jika Telah Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.