Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).
Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.
5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan
Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.
Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.***