Gegara Kasus Petamburan, Anies Baswedan Copot Wali Kota dan Kadis LH Jakarta Pusat

- 28 November 2020, 17:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat. /Instagram/@aniesbaswedan/

 

JURNALSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil tindakan tegas kepada anak buahnya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.

Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, karena kegiatan yang digelar Habib Rizieq Shihab berada di wilayah tugasnya.

Selain itu, Anies Baswedan juga mencopot Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.

Pencopotan jabatan ini telah tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Baca Juga: Penghasilan Rendah tapi Ingin Punya Rumah? Tenang! Pemerintah Bakal Siapkan 1 Juta Rumah

Baca Juga: Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, Investasi di Sumsel Sudah Capai Puluhan Triliun

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Sri Haryati, selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Benar surat itu," ujar Sri Haryati dalam keterangannya yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, juga mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung per tanggal 24 November 2020.

Selanjutnya setelah pencopotan jabatan, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum? Buka siagapendis.com

Baca Juga: Weird Genius Baru Rilis Lagu Baru untuk Game, Simak Lirik Lengkap Lagu Lathi yang Tak Kalah Keren!

Berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, kedua pejabat tersebut dinilai telah lalai dan abai. Selain itu tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, ditemukan adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur yang dilakukan Bayu dan Andono.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Tayang di Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Tagar #BelaBuRisma Jadi Trending di Medsos, Begini Kronologinya

Diketahui sebelumnya, Gubernur telah memberikan arahan tentang empat langkah antisipasi terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dalam kegiatan di Petamburan pada 14 November lalu, ditemukan bukti jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup, justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov.

Mereeka juga dianggap tidak melaksanakan dengan baik arahan tertulis yang dibuat oleh gubernur.

Selain itu, mereka telah mengakui hal tersebut, dan menerima sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x