JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 sudah dicairkan. Tahap 5 ini merupakan lanjutan dari tahap 4 yang belum tersalurkan sebanyak 2,44 juta pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan memang selalu mendapat kendala, untuk itu Anda juga harus cermati beberapa ketentuan yang bisa menyebabkan dana tidak masuk, seperti:
- Rekening yang tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak tercatat
- Rekening yang telah dibekukan oleh bank
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Baca Juga: Penyelidik KPK Masih Lakukan Pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo dan Beberapa Orang Lainnya
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 merupakan pencairan tahap terakhir. Maka dari itu, usahakan bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah ini.
Perlu diketahui bahwa BLT BPJS ini hanya diberikan kepada enam kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BP Jamsostek
- Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Memiliki rekening aktif yang sudah terdaftar dari perusahaan tempatnya bekerja
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di info.gtk 2020
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Beserta Keluarga
Jika terdapat kendala dalam pencairan dana, Anda bisa memeriksa status BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website Kemnaker dengan langkah sebagai berikut.
- Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas website
- Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum punya akun
- Isi data diri yang meliputi NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
- Klik “Daftar Sekarang”
- Lalu sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan
- Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
Namun jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar, maka Anda bisa gunakan tombol “kirim aduan” dengan menuliskan keluhan Anda secara jelas pada kolom yang disediakan.
Baca Juga: Sumsel Ditunjuk menjadi Tuan Rumah Gerakan Indonesia Tertib Protokol Kesehatan
Baca Juga: 20 Kata Ucapan Terbaik dan Menyentuh Hati dalam Memperingati Hari Guru Nasional 2020
Pilihan lain, Anda juga bisa melakukan pelaporan terkait masalah BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut.
- Buka laman https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Itulah cara yang bisa Anda lakukan jika mengalami kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.***