Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Termin 2 Sudah Cair, Cek Rekening Anda Sekarang!

- 25 November 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kelima ini meleset satu hari dari prediksi, yakni pada Selasa, 24 November 2020.

Setelah ditunggu-tunggu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima akhirnya cair juga.

Namun, tak disebutkan berapa jumlah pekerja yang menerima saluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kelima ini dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman Instagram resmi kemnaker @kemnaker.

Menilik dari data sebelumnya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan jika dijumlahkan dari termin 2 tahap 1 sampai 4 telah dibagikan kepada 10,48 juta penerima.

Baca Juga: 20 Kata Ucapan Terbaik dan Menyentuh Hati dalam Memperingati Hari Guru Nasional 2020

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Jika dipersenkan mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 12,4 juta pekerja atau buruh dari tahap 4 lalu.

Kuota calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini kemungkinan mencapai 2 juta atau lebih pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran subsidi gaji/upah.

"Kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," ujar Menaker, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," sambungnya.

Bagi yang penasaran apakah menerima atau tidak, bisa cek melalui laman kemnaker.go.id.

Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan terhambatnya proses pencairan dana BLT atau BSU termin 2 yaitu:

  1. Rekening tidak sesuai NIK 
  2. Rekening yang sudah tidak aktif 
  3. Rekening pasif 
  4. Rekening yang tidak tercatat 
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x