BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Belum Diterima? Simak Beberapa Kendalanya

19 November 2020, 18:02 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan resmi cair tahap 3 / simulasi /

JURNALSUMSEL.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan.

Pemerintah menghimbau bagi pekerja yang belum menerima BLT, tapi masuk dalam kriteria seperti gaji di bawah Rp5 juta, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: WASPADA!!! Akun Palsu Bank Manfaatkan Momen BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Curi Data

Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya

 

Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala. Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id, BLT Cair Rp.1,8 Juta Untuk Guru Honorer

Baca Juga: Heboh Foto KTP-nya Dipuji Netizen, Ini Fakta Tentang Ariel Tatum

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.***
Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler