5 Persyaratan Wajib Dapatkan BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

18 November 2020, 08:50 WIB
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA/ANTARAFOTO /

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

“Semua tenaga pendidik, akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang langsung ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Jurnal Sumsel dari ANTARA, 18 November 2020.

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, program ini hanya untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total target ada 2,03 juta orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan dari pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga Honorer Akan Terima BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Menerima Bantu

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Secara garis besar, pendidik non PNS itu meliputi seperti dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah.

Selanjutnya pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem juga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima:

1. warga negara Indonesia (WNI)

2. berstatus bukan sebagai seorang PNS

3. Kemudian memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Palembang Berpotensi Hujan Siang Ini

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id

5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Sistem pencairannya sendiri, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Maka dari itu, Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU harus menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan dari penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan yang telah ditandatangani.

Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya

Baca Juga: Bukan Hanya Kota Padang! Pulau Sumatera Berpotensi Hadapi Ancaman Gempa Besar

Selanjutnya, penerima BSU bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler