Polri akan Panggil Rizieq Shihab Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

17 November 2020, 10:00 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

JURNALSUMSEL.COM – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020.

Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 16 November 2020 kemarin.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, dari pihak KUA dan Satgas Covid-19 juga kan dimintai keterangan, Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ternyata Ada Jutaan yang Belum Terima Tahap 1 dan 2

Baca Juga: Solusi Tak Dapat BSU BLT BPJS karena Kendala Data, Menaker: Lapor Ke Manajemen Perusahaan dan BPJS

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp.50 Juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda itu terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam 14 November 2020.

Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa yang datang untuk menghadiri acara tersebut.

Menantu Rizieq Shihab yaitu Hanif Alatas menyebut bahwa denda tersebut telah dibayar.

Baca Juga: Gubernur Anies akan Dimintai Keterangan oleh Polisi atas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Baca Juga: BMKG: Siang Hari, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan

Denda adalah merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga telah menerima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (sudah kami laksanakan),” tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler