Menkopolhukam Mahfud MD Sentil Anies Bawesan Soal Habib Rizieq

16 November 2020, 20:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /akun Youtube Kemenko Polhukam RI

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD merespon soal kerumunan acara Maulid nabi dan pernikahan yang digelar Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Terhitung sejak Selasa, 10 November lalu telah terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan yaitu di daerah Jakarta dan Jawa Barat.

Terutama pada acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi pada 13 November 2020 di Petamburan, yang menghadirkan puluhan ribu orang.

Acara tersebut juga telah melakukan pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

"Sehingga menanggapi hal-hal tersebut, pemerintah akan menindak tegas terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi ini," ucapnya Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK

Baca Juga: CPNS 2021: Ini Bagian-Bagian yang Harus Ada Dalam Membuat Surat Lamaran

Mahfud menuding pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta Barat sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ungkapnya.

Mahfud mengatakan telah memberi peringatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Bansos APB Sebesar Rp1 juta Tahap 2 Sudah Cair! Simak Info Lengkapnya di apb.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Ingat! Jangan Abaikan Trik Memilih Formasi Agar Lulus CPNS 2021 Nanti

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan, sambung Mahfud, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok yang rentan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler