Pernikahan Sang Putri Dikritik Publik, Habib Rizieq Juga Didenda Rp50 Juta

15 November 2020, 15:38 WIB
Satpol PP memberikan saksi Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab akibat pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan. /Tangkap layar/ Channel YouTube Front TV

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pemberian sanksi kepada Habib Rizieq Shihab tersebut berdasarakan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020 yang disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca Juga: Bantu Jual Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak, Gubernur Sumsel Herman Deru: Bentuk Kepedulian

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif tersebut, berbunyi:

"Saudara dikenakan sanksi berupa Denda Administratif sebesar Rp50 juta. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta."

Surat Pemberitahuan pemberian sanksi itu sendiri diunggah di akun sosial media Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021, Simak Prosedur Penyetaraan Ijazah dari Luar Negeri

Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Menuai Banyak Kritikan, Pemerintah Turut Kena Imbasnya

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pemberkasan CPNS 2019, Apa Tahap Selanjutnya Jika Lolos

Selain surat pemberitahuan pemberian sanksi, di akun sosial media Instagram Satpol PP DKI Jakarta juga disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Sanksi administratif itu sendiri diberikan setelah sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acaranya.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah memberikan imbauan dan meminta kepada Rizieq dan panitia penyelenggara acara untuk membatasi undangan hanya sampai 50 persen.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Meminta alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer atau tempat cuci tangan disediakan di lokasi acara.

Tapi acara yang diselenggarakan oleh Rizieq dan para panitia acara tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah diimbau dan diminta oleh pemerintah.

Atas pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler