JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pemberian sanksi kepada Habib Rizieq Shihab tersebut berdasarakan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020 yang disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca Juga: Bantu Jual Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak, Gubernur Sumsel Herman Deru: Bentuk Kepedulian
Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya
Dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif tersebut, berbunyi:
"Saudara dikenakan sanksi berupa Denda Administratif sebesar Rp50 juta. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta."
Surat Pemberitahuan pemberian sanksi itu sendiri diunggah di akun sosial media Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021, Simak Prosedur Penyetaraan Ijazah dari Luar Negeri
Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Menuai Banyak Kritikan, Pemerintah Turut Kena Imbasnya
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pemberkasan CPNS 2019, Apa Tahap Selanjutnya Jika Lolos
Selain surat pemberitahuan pemberian sanksi, di akun sosial media Instagram Satpol PP DKI Jakarta juga disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Sanksi administratif itu sendiri diberikan setelah sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acaranya.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah memberikan imbauan dan meminta kepada Rizieq dan panitia penyelenggara acara untuk membatasi undangan hanya sampai 50 persen.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini
Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
Meminta alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer atau tempat cuci tangan disediakan di lokasi acara.
Tapi acara yang diselenggarakan oleh Rizieq dan para panitia acara tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah diimbau dan diminta oleh pemerintah.
Atas pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.***