Menteri Nadiem Janji Angkat 1 Juta Guru Honerer Jadi PPPK, Ini Jadwalnya

12 November 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi guru honorer /

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga satu juta pada 2021.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," ujar Mendikbud dalam kunjungannya ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu 11 November 2020.

Dia menjelaskan formasi PPPK tersebut dari setiap daerah-daerah.

Namun, permasalahannya pemerintah daerah baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka! Yuk Kenali Dulu Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Baca Juga: Peserta CPNS 2019, Ikuti Langkah Ini Jika Mendapat Pesan Whatsapp dari SSCN-DOCUDigital BKN

"Oleh karena itu, kami meminta agar setiap daerah benar-benar telah menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," ucapnya.

Dia menambahkan, hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi guru honorer di daerah 3T agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan tersebut akan dilakukan mulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," tambahnya.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN untuk UMKM dan IKM Hingga 30 November 2020, Simak Penjelasan Ini

Baca Juga: Ini Doa Minta Jodoh dalam Islam Agar Segera Dipertemukan dengan Pasangan Sejati

Nadiem berharap, hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah memiliki gaji Upah Minimum Regional (UMR) menahan diri dulu. Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS," tutupnya. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler