Pengumuman CPNS 2019 Beberapa Jam Lagi! Ini yang Perlu Kamu Ketahui

29 Oktober 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN/

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman CPNS 2019 akan dilaksanakan beberapa jam lagi.

Pengumuman CPNS 2019 bisa dilihat melalui portal SSCN yang ada pada website BKN dan masing-masing instansi.

Para pejuang ASN tentu sudah tidak sabar dengan hasil pengumuman CPNS 2019 kali ini dikarenakan proses seleksi yang terbilang lama.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Menunggu Pengumuman CPNS 2019, Lakukanlah Ini Agar Dirimu Tenang! 

Apalagi kalau bukan karena virus corona yang ada pada awal Maret tahun ini.

Sembari menunggu pengumuman, Anda pasti merasa cemas dengan hasil CPNS 2019 kali ini.

Namun, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal ini.

Berikut ini simak alur pemberkasan dan beberapa dokumen yang harus Anda siapkan yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari akun Twitter BKN:

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Mengeluarkan Awan Panas, Masyarakat Diminta Menjauh

Alur Pemberkasan

1. Log in ke akun SSCN

2. Jika dinyatakan LULUS, isilah Daftar Riwayat Hidup dengan mengikuti petunjuk pengisian

3. Mencetak Daftar Riwayat Hidup dan ditandatangani

4. Upload Daftar Riwayat Hidup dan dokumen pemberkasan

Baca Juga: Manajer Sriwijaya FC Dapat Bocoran Liga 2 Digelar Februari 2021 dari Plt Sekjen PSSI

Dokumen Pemberkasan Yang Diunggah

1. Pas poto terbaru dengan pakaian formal (background merah)

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip nilai asli

4. Surat pernyataan 5 poin (Peraturan BKN No, 14 Tahun 2018)

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil CPNS 2019: Apa Itu Masa Sanggah?

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai pada pemberkasan

6. Surat Ketrangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

8. Bukti Pengalaman Kerja yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. DRH yang sudah ditandatangani

Seluruh berkas tersebut kemudian diunggah pada akun SSCN Anda. Pastikan bahwa seluruh dokumen Anda terlihat jelas saat di scan.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Tips dan Trik Berikut!

Untuk Anda yang tidak dinyatakan tidak lulus CPNS, Anda juga bisa mengajukan sanggahan dengan mengikuti ketentuan dan cara menyanggah seperti berikut ini:

1. Log in ke akun SSCN.

2. Klik tombol “Mengajukan Sanggahan” yang berada di bawah keterangan tentang alasan ketidaklulusan.

Baca Juga: Wisata Religius Al Quran Raksasa di Palembang: Memetik Hikmah Libur Maulid Nabi

3. Lalu akan muncul formulir untuk penyanggahan yang harus diisi alasan sanggahan pada kolom “Alasan Sanggah”.

4. Tandai Checkbox di bawahnya dengan tanda centang.

5. Terakhir, klik tombol “Akhiri Masa Sanggah” dan tunggu sampai mendapat respon.

Baca Juga: Mantan Pacar Tuduh Chanyeol EXO Selingkuh Lebih dari 10 Kali

Masa sanggah ini biasanya diberikan selama maksimal tiga hari terhitung sejak pengumuman kelulusan CPNS di masing-masing instansi.

Untuk Anda yang mengajukan sanggahan, jangan lupa untuk mengisi alasan sanggah sejelas mungkin.

Jika dirasa Anda telah mengikuti seleksi dari awal dengan benar, Anda bisa tulis pada alasan penyanggahan dikarenakan kesalahan-kesalahan juga biasanya tidak jarang datang dari panitia seleksi yang kurang teliti.

Baca Juga: CEK!!! Hasil CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini Arti Kode dalam Pengumuman CPNS

Untuk itu, kecermatan Anda dalam memeriksa kembali setiap berkas yang sudah Anda unggah sebelumnya sangat diperlukan pada tahap pengumuman CPNS 2019 ini agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan Anda tidak lulus CPNS tahun ini.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler