Beredar Hoax Formulir Pendaftaran BPUM Online, Ini Klarifikasi Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah

22 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Indonesia semakin gencar memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat.

Berbagai jenis bantuan telah disalurkan, salah satunya bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (BPUM).

Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi pelaku usaha mikro sejak 24 Agustus 2020.

Ada 12 juta UKM ditargetkan pemerintah untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Tambang Batu Bara Ilegal. Timbunan Mencapai 5 Meter

Baca Juga: Hati-hati Hoax Formulir BLT UMKM Online, Simak Penjelasannya

"Setelah pendaftaran secara offline dibatalkan karena kerumunan massa, Pemerintah Kota Tangerang kini membuka pendaftaran secara online untuk bantuan stimulus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMUM) dari Pemerintah Pusat," dikutip Jurnal Sumsel dari web resmi Kementrian Koperasi dan UKM.

Kabar dibukanya pendaftaran BPUM online ini menimbulkan beberapa oknum nakal yang menyebarkan formulir pendaftaran BPUM online dengan mengatasnamakan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (KOPITU).

Dilansir dari web KOPITU, pihaknya menyatakan bahwa formulir pendaftaran online hanya dapat dilakukan melalui website resmi masing-masing daerah.

Sebagai contoh, untuk wilayah Tangerang dapat melakukan pendaftaran melalui sabakota.tangerangkota.go.id.

Baca Juga: 4 Tips Bikin Anda Pede Berbicara di Depan Umum dan Membuat Anda Bersinar

Baca Juga: Tips Mengirim Lamaran Kerja Lewat Email, Jangan Cuma Masukin CV

Karena nantinya pendaftar BPUM membutuhkan surat usulan yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah.

"Perlu diketahui bahwa program BPUM Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk, seperti koperasi dan perbankan.

Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab." tulis KOPITU di web resminya, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dapat disimpulkan bahwa pendaftaran BPUM online mencakup juga pendaftaran untuk mendapatkan surat usulan penerima BPUM dari pengusul BPUM yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Bakal Dibuka Akhir Oktober 2020?

Baca Juga: 1 Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin, Pemerintah Lambat Tangani Covid-19, Masyarakat Kecewa Soal UU Ciptaker

Setelah mendapatkan surat usulan, barulah pendaftar bisa melakukan pendaftaran di web resmi BPUM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

Baca Juga: 5 Bahan Makanan yang Tidak Direkomendasikan Membelinya Lewat Belanja Online

Baca Juga: Kopi Semendo Asal Muara Enim Masuk Nominasi Minuman Tradisional Terpopuler di Indonesia

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLUM dari pengusul BLUM beserta lampirannya

6. Bukan bagian ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara, pegawai BUMN, atau BUMD.

Menurut informasi terkini, alasan mengapa web resmi pendaftaran BPUM tidak dapat diakses adalah karena terjadinya lonjakan pengakses situs tersebut.

Harap bersabar, dan selamat mencoba. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler