ALHAMDULILLAH Pesantren dan Sekolah Agama Dapat Bansos dari Kemenag Tahap II, Ada RP1 Trilun

4 Oktober 2020, 10:19 WIB
Ilustrasi: Syarat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Harus Miliki Kartu Keluarga Sejahtera /Istimewa/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) segera mengucurkan Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Tahap II.

Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri pada Sabtu 3 Oktober 2020 mengumumkan Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Tahap II senilai Rp1,089 triliun akan segera cair.

Kemenag menyebutkan rincian bantuan senilai Rp1,089 triliun tersebut akan disalurkan kepada enam penerima sebagai berikut.

Baca Juga: INNALILLAHI, Bupati Bangka tengah Ibnu Saleh Meninggal Dunia dan Positif Covid-19

Baca Juga: Lagu Lovesick Girls BLACKPINK Masuk Deretan Teratas Tangga Lagu iTunes di 57 Negara

1. 5.455 pesantren kecil (Rp25 juta)

2. 1.720 pesantren sedang (Rp40 juta)

3. 1.674 pesantren besar (Rp50 juta)

4. 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

5. 45.749 LPTQ atau TPQ

Baca Juga: Profil Singkat Hope Hicks, Wanita Cantik Pembawa Covid-19 untuk Presiden AS Donald Trump

Baca Juga: Sampah di Sungai Musi, Masalah yang Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Kota Palembang

6. Bantuan Pembelajaran Daring bagi 1.279 lembaga

Bagi para penerima bantuan nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan khusus yang diterbitkan dari Dirjen Pendidikan Islam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan.

Surat tersebut akan disalurkan oleh Kemenag baru kemudian diberikan kepada penerima bantuan, atau penerima dapat mengunduh surat tersebut melalui media Ditpdpontren.

Kemenag menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan segera disalurkan mulai pekan depan.

Baca Juga: 11 Cara Jitu Mencegah Penularan Covid-19, Nomor 5 Sering Kita Langgar Tanpa Sadar

Baca Juga: Makan Pepaya Boleh, tapi Jangan Berlebihan! Ini 4 Efek Sampingnya

Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan agar dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan berikut:

1. Pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam (seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya)

2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19

3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.

Baca Juga: Doa untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Berikut Latin dan Terjemahannya

Baca Juga: KICK OFF! Tonton Live Streaming Leeds United vs Manchester City di TV Online

Artikel ini sebelumnya tayang di Portal Jember dalam judul "Kabar Gembira, Bantuan Tahap II Kemenag Sebesar Rp1,089 Triliun Segera Cair Pekan Depan".***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler