PSBB Jakarta Secara Total Mulai Diterapkan, Ini Syarat Keluar Masuk Ibu Kota

14 September 2020, 21:58 WIB
Pada hari pertama PSBB Jakarta secara total, Stasiun Bogor terpantau ramai lancar. /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta secara total mulai berlaku Senin 14 September 2020.

PSBB Jakarta total diterapkan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota kian mengkhawatirkan.

Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan PSBB Jakarta karena melihat data 12 hari sebelumnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Brighton vs Chelsea Dini Hari WIB

Dengan diterapkannya PSBB Jakarta sevara total, ruang gerak masyarakat dibatasi demi menekan angka penularan Covid-19.

Lalu seperti apa syarat bagi warga yang harus tetap keluar masuk Jakarta selama penerapan PSBB?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati menjelaskan, penerapan PSBB Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pada prinsipnya sama dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup Senin Siang, Begini Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8

Artinya, syarat keluar masuk Jakarta menggunakan moda transportasi masih sama seperti sebelumnya. 

Adapun syarat utama bagi penumpang transportasi antar kota baik masuk maupun keluar Jakarta yakni menunjukan dokumen hasil rapid test atau swab test.

“Menunjukan dokumen hasil rapid test (non reaktif) atau swab test (negatif),” kata Adita seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PRFMNews dalam artikel "Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama Penerapan PSBB".

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Sebut 90 Persen Warga Pakai Masker, 10 Persen Golongan Ini?

Adita menyatakan, syarat menunjukan hasil rapid test atau swab test berlaku pada semua moda tranportasi antara kota dan antar provinsi. 

Selain itu, dokumen rapid test atau swab test berlaku selama 14 hari seperti tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

"Semua moda transportasi, seperti Pesawat Terbang, Kereta Api, Kapal Laut, dan alat transportasi darat," ujarnya.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Mulai Diterapkan, 17 Aturan Ini Wajib Kamu Ketahui

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

Anies menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya PSBB Jakarta secara total lantaran jumlah kasus Corona (Covid-19) di ibu kota terus mengalami peningkatan.***(Indra Kurniawan/PRFM News)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler