BPJS Ketenagakerjaan Coret 1,6 Juta Penerima BLT, Ini Alasannya

12 September 2020, 10:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah /.*/Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mencoret sebanyak 1,6 juta data calon penerima BLT.

Pasalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

1,6 juta nama tersebut batal diajukan sebagai penerima BLT karena mereka mempunyai penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Padahal salah satu syarat penerima BLT adalah pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta seperti yang ditetapkan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 3 Hal Ini Membuat Indonesia Memilih Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris di Net dan Mola TV Malam Ini, Ada Liverpool vs Leeds

Namun kenyataannya banyak sekali penerima BLT Rp600 ribu selama 4 bulan tersebut adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 juta.

Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pekerja penerima BLT Ketenagakerjaan seperti WNI dibuktikan dengan NIK.

Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020, pekerja/buruh penerima upah, mempunyai rekening bank yang aktif, bukan peserta penerima dana program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Begini Cara Cek KK Anda Terdaftar dan Menerima Bantuan BLT Rp500 Ribu

Baca Juga: 5 Provinsi Ini Paling Banyak Kasus Covid-19 karena Banyak Masyarakatnya Tidak Percaya?

Seperti dilansir dari Instagram @Kemnaker, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut akan dilakukan jika penerima tidak memenuhi syarat yang dijelaskan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Ida Fauziyah meminta kepada pekerja yang sudah menerima BLT untuk mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, Menaker mengancam kepada pekerja maupun perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Subsidi BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK , Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Ketinggalan Pertandingan Timnas U-19 vs Arab Saudi di Mola TV? Nonton Cuplikan Golnya di Sini

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

"Namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Sebelumnya artikel tayang di Portal Jember dalam judul "1,6 Juta Calon Penerima BLT Dicoret BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?".***(Siska Anggraeni/Portal Jember)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler