PSBB Jakarta Diterapkan secara Total, Ini yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan

10 September 2020, 11:47 WIB
PSBB Jakarta Diaktifkan Lagi, Anies Sebut Ibu Kota Kritis. /Instagram.com/@dkijakarta

JURNALSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Langkah PSBB Jakarta yabg digelar secara total ini tak lepas dari penyebaran Covid-19 yang tak terkendali.

PSBB total di Jakarta ini merupakan bentuk respons Gubernur Anies Baswedan terkait kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 9C Sudah Rilis, Berikut Harga dan Spesifikasinya

PSBB Jakarta akan kembali  seperti pada masa awal pandemi Covid-19, dimana PSBB dilakukan secara ketat.

Menjelang penerapan PSBB, Anies Baswedan menjelaskan sejumlah kegiatan yang diizinkan dan tidak selama PSBB.

Seperti pada masa awal pandemi, Anies menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dan kegiatan perkantoran akan kembali dilarang.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Sumsel, Taman Agrowisata Tanjung Sakti Lahat yang Mempesona

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Portal Jember dalam artikel "Anies Baswedan Jelaskan Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Selama PSBB", Anies menambahkan, kegiatan bekerja diutamakan dari rumah atau work from home.

Kegiatan ibadah di rumah ibadah besar yang mendatangkan jemaah dari berbagai wilayah akan dilarang.

Ini berbeda dari PSBB sebelumnya yang mendorong semua aktivitas beribadah dilakukan di rumah, apapun ukuran rumah ibadahnya.

Baca Juga: Bikin Video Seru, Tukang Las dan Satpam Dapat Hadiah Motor

Selain itu, Anies menegaskan perbedaan PSBB kali ini dengan PSBB yang berlaku pada Maret 2020 lalu adalah kegiatan usaha.

Kali ini, ia mengatakan, kegiatan usaha masih diperbolehkan.

Mengenai kegiatan usaha, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: TERKUAK, Nella Kharisma Telah Menikah dengan Dory Harsa 15 Agustus 2020

Ia menyebut bahwa 11 bidang esensial akan tetap beroperasi, sedangkan usaha non-esensial masih akan akan dievaluasi agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.

"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak boleh dilakukan," kata dia dalam konferensi persnya terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.

Anies mengatakan bahwa 'rem darurat' dengan PSBB kembali di Jakarta ini akan resmi berlaku mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: 5 Buah Mengandung Zat Besi, Nomor 2 dan 3 Mudah Dicari

Karena itu, masih ada waktu bagi pengelola perkantoran dan pelaku usaha di luar 11 bidang esensial untuk melakukan penyesuaian.

Anies menambahkan, Pemprov DKI akan kembali membatasi transportasi umum, baik armada dan jam operasional.

Seperti pada artikel "Segera PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tidak Dilakukan" yang tayang di Warta Ekonomi sindikasi konten Republika, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ganjil-genap juga akan kembali ditiadakan.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Ditransfer ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Saldo Kamu!

Mengenai pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Jakarta, Anies mengatakan hal itu butuh koordinasi dengan pemerintahan penyangga Jakarta.

"Besok kita akan berkoordinasi dengan daerah penyangga," imbuhnya.

Baca Juga: Baru Gabung Sriwijaya FC, Beto Goncalves Sudah Keluhkan Hal Ini

Anies menegaskan dengan diberlakukannya kembali PSBB, Pemprov DKI bertanggung jawab kembali memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PSBB.

"Nantinya, Pemprov DKI bersama Kementerian Sosial akan melanjutkan bantuan sosial kepada warga yang paling rentan terdampak akibat PSBB ini," imbuhnya.***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler