Sudah Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka, Pelaku Utama Kasus TPPO Masih diburu Polisi

25 Juli 2023, 08:06 WIB
Jumpa pers pengungkapan TPPO di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023./foto hmspmj /

JURNALSUMSEL.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dalih membantu korban untuk mendapat pekerjaan masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

 

Saat ini, polisi sudah berhasil meringkus pelaku dan oknum yang terlibat dalam kasus TPPO yang melakukan penjualan organ ginjal para korbannya.

Meski telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih memburu pelaku utama saat ini.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Bobby Joseph Kembali ditahan Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis

"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.

Dari belasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Jokowi Bahas Persiapan Menghadapi El Nino hingga Ketersediaan Beras

Sebagian besar tersangka adalah mantan pendonor ginjal

 

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan pendonor.

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar

"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat. Di mana dari 10 ini, 9 adalah mantan pendonor," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Park Bo Young Bicara Tentang Film Terbarunya ‘Concrete Utopia’ hingga Caranya Membangun Karakter

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional di Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim, berperan sebagai penghubung transaksi.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler