Salah Satu Tersangka TPPO Sekaligus Pendonor Ginjal Ceritakan Proses Perdagangan Organ di Kamboja

22 Juli 2023, 10:18 WIB
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar/

JURNALSUMSEL.COM - Polisi berhasil mengamankan para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui satgas.

Dalam kasus TPPO ini, para korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri, namun nyatanya ginjal mereka akan diambil di Kamboja.

Cerita Hanim, salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mengaku merupakan seseorang yang pernah mendonorkan ginjalnya.

Baca Juga: Cara Mengusir Hama pada Tanaman Hias Janda Bolong dengan Menggunakan Bahan Alami

Proses transplantasi ginjal, kata Hanim, diceritakannya dilakukan di negara Kamboja pada bulan Juli 2019 bersama dengan dua orang lainnya.

“Waktu itu berangkat tiga orang, setiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk,” ujar Hanim di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.

Setelah dijemput dan diantarkan ke tempat penginapan, Hanim bertemu dengan seseorang yang dipanggilnya Miss Huang. Sosok tersebut dikatakannya yang mengurus dan mengatur proses selama di Kamboja.

Sebelum diberangkatkan ke Kamboja, Hanim mengungkapkan bahwa saat berada di Indonesia diperiksa kesehatannya secara menyeluruh atau medical check up.

Pun begitu juga ketika di Kamboja, Hanim juga mengungkapkan dirinya kembali melakukan medical check up sebelum menjalani operasi.

Baca Juga: Datangi PN Jakarta Selatan, Thariq Halilintar Bakal Maju Sebagai Caleg DPR RI

“Setelah dilakukan medical check up di sana, saya sama temen saya yang cewek lolos, yang satunya gagal,” kata Hanim.

“Besoknya itu dilakukan operasi. Setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran 1-2 bulan,” imbuhnya.

Saat itu, Hanim menambahkan, untuk satu ginjal yang ditransplantasikan dari tubuhnya, ia mendapatkan uang senilai Rp 120 juta

“Waktu itu 2019 dibayar Rp 120 juta,” jelasnya.

Satgas Kepolisian berhasil selamatkan lebih dari dua ribu korban

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, sejak dibentuk, Satgas TPPO terus komitmen dan menunjukkan konsekwensinya menangani sejumlah kasus TPPO dan berhasil menyelamatkan total 2.149 korban.

"Sejak Satgas Bareskrim Polri tersebut sampai saat ini sampai dengan tanggal 19 juli 2023 sudah ada 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban," jelasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Komite hingga 358 Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Resmi ditahan

Diketahui, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2023.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler