Yana Mulyana Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Awal Mula Kasus Mencuat

16 April 2023, 05:30 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahan KPK dan diborgol. /Foto@youtube.com/

JURNALSUMSEL.COM - Wali Kota Bandung Yana Mulyana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Yana Mulyana menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi suap serta gratifikasi atas pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek "Bandung Smart City" untuk tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Hari Ini, Sabtu, 15 April 2023

Melansir dari Antara, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Keenam tersangka kini telah diamankan KPK untuk diselidiki lebih lanjut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi CCTV.

Awal Mula Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Nama Yana Mulyana Terjadi

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Baca Juga: Seorang Anak di Baturaja, Sumsel Tersambar Kereta Api hingga Sebabkan 20 Jahitan di Kepala

Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH--sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana--yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Terungkapnya Kasus Suap dan Gratifikasi Berawal dari Laporan Masyarakat

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Wali Kota Bandung Yana Mulyana kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik, Hampir 1000 Kasus Tercatat per 12 April Kemarin

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yana Mulyana Sudah Terjerat Kasus Korupsi Sebanyak Dua Kali

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Marshal mengungkapkan tanggapannya atas kasus korupsi yang menimpa Yana Mulyana.

Menurut Marshal penangkapan Yana Mulyana atas korupsi adalah kasus kedua yang menimpa Wali Kota Bandung dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Virgo, Leo, dan Cancer Hari Ini, Sabtu, 15 April 2023

Ini juga menjadi penangkapan ke-20 kepala daerah di Jawa Barat oleh KPK dan Kejaksaan RI.

"Statistik sederhana diatas tadi menunjukkan rusaknya wajah penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat. Ini sekaligus juga menunjukkan parahnya rekrutmen partai politik pada jabatan-jabatan publik," katanya.

Padahal kata Marshal para kepala daerah adalah hasil dari sebuah proses politik yang rumit, mahal dan penuh dengan potensi korup. Ini dimulai dari kebiasaan mahar politik untuk mendapatkan tiket menuju pertarungan.

"Tak terlalu sulit untuk membayangkan hasil dari proses dan mekanisme yang bermasalah sejak dari awal tadi. Pada akhirnya, 40 juta lebih penduduk Jawa Barat menjadi obyek pertaruhan perilaku para pemimpin formalnya," katanya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler