Shane Lukas Bantah Pernyataan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

11 Maret 2023, 08:14 WIB
Adegan reka ulang diaman tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan) terlihat menggunakan baju tahanan bersama pemeran pengganti AG yang menggunakan kemeja kotak-kotak pada Jumat, 10 Maret 2023 /antaranews/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (17) terhadap Cristalino David Ozora (17) telah memasuki babak reka ulang atau rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah digelar kemarin di TKP, Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB di TKP, dan sempat terhenti beberapa saat dikarenakan hujan lebat.

Sementara itu, untuk Agnes Gracia (15) sendiri tidak hadir dan hanya digantikan oleh saksi pengganti.

Baca Juga: Hasil Rekonstruksi: Mario Dandy Menargetkan untuk Memukul Kepala David Ozora Sejak Awal

Dalam gelar rekonstruksi itu, Shane Lukas yang merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mengungkap kesaksian berbeda dari Mario Dandy si pelaku utama dalam BAP di kepolisian.

Saat polisi membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Mario Dandy, Shane sempat mengelak pernyataan temannya itu.

Di tengah rekonstruksi itu juga Shane Lukas nampak menggeleng tak setuju dengan BAP yang dibacakan penyidik dari kubu Mario Dandy.

Dalam BAP, disebutkan bahwa Mario Dandy memang meminta Shane merekamnya.

Selain itu, Mario Dandy mengklaim jika Shane Lukas memprovokasinya untuk menghajar David dengan free kick ala sepak bola. Namun Shane menggeleng dan mengaku tak memprovokasi Mario Dandy.

“Saat itu ada percakapan antara MDS dengan SL, percakapannya sebagai berikut ‘SL bilang Den enak banget main bola ya’ seperti sambil meledek. MDS bilang free kick, kemudian Shane Lukas memberi aba-aba,” kata penyidik, namun ditanggapi dengan gelengan kepala Shane.

Baca Juga: Sempat Bantah Pernyataan di BAP, Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis Saat Rekonstruksi

“Ini sesuai BAP yang disampaikan oleh MDS ya, kalau ada yang salah nanti kita perbaiki,” ucap penyidik menambahkan.

Kemudian Shane mempraktikan aksi Mario Dandy yang nampak akan melakukan free kick tanpa aba-aba darinya. Dalam aksinya, Mario Dandy sempat memutari badan David yang sudah tergeletak, kemudian dia melakukan free kick dan dilanjutkan dengan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

Dalam rekonstruksi tersebut, Mario Dandy juga melakukan tindakan terakhir yakni memukul kepala David menggunakan tangan. Hal itu pun dinilai publik sangatlah keji dan tak manusiawi.

Terungkap pula bahwa fakta Agnes Gracia yang disebut-sebut jadi akar permasalahan itu ikut merekam kejadian penganiayaan tersebut juga terungkap.

Shane Lukas yang pada awalnya merekam video, sempat menghalau aksi Mario Dandy tersebut.

Saat menjalani rekonstruksi Mario Dandy berulang kali menangis di hadapan banyak orang. Bahkan pelaku nampak sempat linglung dan kebingungan saat diminta penyidik memperagakan aksinya saat menganiaya David Ozora.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Hari Ini, Sabtu 11 Maret 2023

Dari rekonstruksi yang ada, terlihat bahwa Shane dan Agnes juga memiliki peran dalam penganiayaan tersebut. Keduanya membantu Mario Dandy untuk memantau lingkungan dan mengawasi CCTV di sekitar TKP.

Mario Dandy menargetkan untuk menghajar kepala David sejak awal. Bahkan setelah Mario mengitari tubuh korban, dia kembali menghajar bagian kepala korban.

Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas juga nampak menangis setelah mendengar pernyataan dari saksi, yang tak lain adalah ibu teman David. Saksi berinisial N itu nampak marah dan menangis saat mengingat kondisi David usai dianiaya.

Atas aksinya tersebut, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan berat.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Virgo, Leo, dan Cancer Hari Ini, Sabtu 11 Maret 2023

Adapun ancaman hukuman yang menanti Mario adalah pidana maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk Agnes Gracia sendiri saat ini masih ditahan pihak kepolisian dengan didampingi LPSK dengan alasan usianya yang masih di bawah umur.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler