Sempat Bantah Pernyataan di BAP, Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis Saat Rekonstruksi

11 Maret 2023, 07:54 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/Rivan Awal Lingga/

JURNALSUMSEL.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 10 Maret kemarin.

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut sempat ditunda lantaran terkendala hujan deras.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB di TKP.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Hari Ini, Sabtu 11 Maret 2023

Sementara itu, untuk Agnes Gracia (15) sendiri tidak langsung dihadirkan, namun diganti dengan saksi pengganti.

Dalam gelar rekonstruksi itu, Shane Lukas yang merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mengungkap kesaksian berbeda dari Mario Dandy si pelaku utama dalam BAP di kepolisian.

Saat polisi membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Mario Dandy, Shane sempat mengelak pernyataan temannya itu.

Di tengah rekonstruksi itu juga Shane Lukas nampak menggeleng tak setuju dengan BAP yang dibacakan penyidik dari kubu Mario Dandy.

Dalam BAP, disebutkan bahwa Mario Dandy memang meminta Shane merekamnya.

Baca Juga: Ketua IPW Tegaskan Pemanggilannya Dalam Kasus Pengusaha Tambang Tidak Sesuai SOP

Selain itu, Mario Dandy mengklaim jika Shane Lukas memprovokasinya untuk menghajar David dengan free kick ala sepak bola. Namun Shane menggeleng dan mengaku tak memprovokasi Mario Dandy.

“Saat itu ada percakapan antara MDS dengan SL, percakapannya sebagai berikut ‘SL bilang Den enak banget main bola ya’ seperti sambil meledek. MDS bilang free kick, kemudian Shane Lukas memberi aba-aba,” kata penyidik, namun ditanggapi dengan gelengan kepala Shane.

“Ini sesuai BAP yang disampaikan oleh MDS ya, kalau ada yang salah nanti kita perbaiki,” ucap penyidik menambahkan.

Kemudian Shane mempraktikan aksi Mario Dandy yang nampak akan melakukan free kick tanpa aba-aba darinya. Dalam aksinya, Mario Dandy sempat memutari badan David yang sudah tergeletak, kemudian dia melakukan free kick dan dilanjutkan dengan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

Dalam rekonstruksi tersebut, Mario Dandy juga melakukan tindakan terakhir yakni memukul kepala David menggunakan tangan. Hal itu pun dinilai publik sangatlah keji dan tak manusiawi.

Baca Juga: Marak Bencana, Kementerian Sosial Gelar Doa Bersama

Terungkap pula bahwa fakta Agnes Gracia yang disebut-sebut jadi akar permasalahan itu ikut merekam kejadian penganiayaan tersebut juga terungkap. Shane Lukas yang pada awalnya merekam video, sempat menghalau aksi Mario Dandy tersebut.

“Gak takut gue, anak orang mati,” ucap Mario Dandy saat rekonstruksi, dan mengulang aksi kejinya.

Saat menjalani rekonstruksi Mario Dandy berulang kali menangis di hadapan banyak orang. Bahkan pelaku nampak sempat linglung dan kebingungan saat diminta penyidik memperagakan aksinya saat menganiaya David Ozora.

Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas juga nampak menangis setelah mendengar pernyataan dari saksi, yang tak lain adalah ibu teman David. Saksi berinisial N itu nampak marah dan menangis saat mengingat kondisi David usai dianiaya.

Atas aksinya tersebut, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan berat. Adapun ancaman hukuman yang menanti Mario adalah pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Tips Agar Lolos Tahap Awal

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk Agnes Gracia sendiri saat ini masih diamankan pihak kepolisian dengan didampingi LPSK dengan alasan usianya yang masih di bawah umur.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler