Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Sudah Ikuti Syarat dan Aturan dari Pemerintah Berikut Ini

26 April 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi mudik gratis Polri /Antara Muhammad Iqbal /

JURNALSUMSEL.COM - Jelang mudik Lebaran 2022, diperkirakan mobilisasi pemudik bakal meningkat lantaran tahun ini persyaratan mudik sudah tidak seketat tahun lalu.

Tahun ini pemerintah menghapuskan syarat tes antigen dan PCR bagi yang ingin mudik, asalkan sudah mendapat suntikan vaksin dosis ketiga (booster).

Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali mendekati mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Lee Jun Young Dalam Pembicaraan Bintangi Drama Fantasi Bersama Hyeri Berjudul 'Ildangbaek Butler'

Namun, sejumlah syarat saat mudik baik jalur darat, air, dan udara masih tetap diberlakukan, seperti mentaati prokes dan pelaku perjalanan mudik harus dalam kondisi sehat.

Pemerintah juga membebaskan syarat PCR dan antigen serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan mudik khusus anak di bawah 18 tahun.

Anak di bawah 18 tahun diizinkan bepergian dengan cukup dengan mendapat suntikan vaksin dosis kedua saja.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terbatas PPKM pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Tak Mau Lukai Warga Sipil, Rusia Tarik Pasukannya dari Pabrik Baja Azovstal Mariupol

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," ungkapnya dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian Presiden Jokowi memutuskan anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

Hal itu karena anak di bawah usia 18 tahun belum boleh mendapat booster.

Ia pun menuturkan jika keputusan ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi untuk anak-anak yang keluarganya mau menikmati mudik lebaran dengan baik.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Bisa Cair dengan Daftar KIP, Berikut Tata Caranya

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jika tahun ini masyarakat Indonesia boleh melakukan mudik.

Namun, bagi mereka yang ingin mudik harus memnuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pemudik sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Tak hanya itu, selama di perjalanan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.***(Thytha Surya Swastika/PR Bekasi)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler