Info Mudik 2022: Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Booster dan PCR, Asalkan Penuhi Syarat Ini

19 April 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi mudik - Inilah tips mudik lebaran ala backpacker yang aman dan nyaman di era new normal 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

JURNALSUMSEL.COM - Jelang mudik Idul Fitri 2022, diperkirakan mobilisasi pemudik bakal meningkat lantaran tahun ini persyaratan mudik sudah tidak seketat tahun lalu.

Tahun ini pemerintah menghapuskan syarat tes antigen dan PCR bagi yang ingin mudik, asalkan sudah mendapat suntikan vaksin dosis ketiga (booster).

Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali mendekati mudik Idul Fitri 2022.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Masih disalurkan Tahun Ini, Begini Cara Agar Dapat Bantuan hingga Rp4,4 Juta Khusus Pelajar

Namun, sejumlah syarat saat mudik baik jalur darat, air, dan udara masih tetap diberlakukan, seperti mentaati prokes dan pelaku perjalanan mudik harus dalam kondisi sehat.

Pemerintah juga membebaskan syarat PCR dan antigen serta vaksin booster bagi pelaku perjalanan mudik khusus anak di bawah 18 tahun.

Anak di bawah 18 tahun diizinkan bepergian dengan cukup dengan mendapat suntikan vaksin dosis kedua saja.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terbatas PPKM pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Situasi Makin Tak Terkendali, Ukraina Umumkan Siaga Serangan Nuklir Rusia

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," ungkapnya dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian Presiden Jokowi memutuskan anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

Hal itu karena anak di bawah usia 18 tahun belum boleh mendapat booster.

Ia pun menuturkan jika keputusan ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi untuk anak-anak yang keluarganya mau menikmati mudik lebaran dengan baik.

Baca Juga: Selain BPUM, Pelaku Usaha Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jika tahun ini masyarakat Indonesia boleh melakukan mudik.

Namun, bagi mereka yang ingin mudik harus memnuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pemudik sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Tak hanya itu, selama di perjalanan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.***(Thytha Surya Swastika/PR Bekasi)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler