Bayar Pajak Kendaraan Motor Melalui Aplikasi SIGNAL, Lebih Praktis Tanpa Bawa KTP, STNK, dan BPKB

7 September 2021, 15:05 WIB
Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet /

JURNALSUMSEL.COM - Bayar Pajak merupakan keharusan sebagai warga negara indonesia. Namun kadang persyaratan pembayaran cukup banyak hingga sering lupa.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepolisian Republik Indonesia membuat layanan daring Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Aplikasi SIGNAL ini mempermudah masyrakat untuk proses pembayaran pajak bermotor.

Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.

Baca Juga: BNPB Catat 5 Wilayah Ini Paling Banyak Alami Kejadian Bencana Alam, Jawa Tempati Angka 1!

Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Daerah yang terhubung yaitu:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timu
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kepulauan Seribu
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Dikonfirmasi! Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk Akan Membintangi Drama Twenty-Five Twenty-One

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

Baca Juga: Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Akses Nilai Tes Kanreg VII BKN Palembang

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

-Pilih kendaraan atas nama sendiri

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: Bansos PKH untuk Beberapa Golongan Masih Cair September 2021, Akses Link Ini untuk Dapat Bantuannya

Kendaraan Non-Pribadi

-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima BLT UMKM/BPUM ditutup 13 September 2021, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT

Cara Pembayaran:

-Pilih NRKB

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

Baca Juga: Pendaftaran Penerima BLT UMKM/BPUM ditutup 13 September 2021, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT

Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.

Artikel ini terbit lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL".***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler