Ditjen Imigrasi Pastikan 34 TKA China Lolos Pemeriksaan Kesehatan Saat Masuk ke Indonesia

9 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kedatangan TKA China di Bandara. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

JURNALSUMSEL.COM - Sebanyak 34 TKA asal China diketahui diizinkan masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2021 lalu di tengah pemberlakuan PPKM Level 4.

Kedatangan TKA asal China ini tentu saja menjadi tanda tanya publik, mengingat saat PPKM Level 4 saat ini tidak seharusnya pemerintah mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.

Masuknya 34 TKA asal China tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kasus Covid-19 baru, mengingat dalam dua minggu terakhir beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami penurunan kasus karena pemberlakuan PPKM Level 4.

Baca Juga: Guns N Roses Rilis 'Absurd', Lagu Baru Resmi Sejak Album Terakhir pada 2008

Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turut menjelaskan soal masuknya 34 TKA China ke Indonesia itu.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memastikan 34 TKA China yang masuk ke Indonesia itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Bahkan, dijelaskan Angga, 34 TKA asal China yang masuk Indonesia itu sudah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi Klaim 34 TKa China Sudah Kantongi ITAS".

Baca Juga: Jepang Akan Memadamkan Api Olimpiade Tokyo 2020 yang Penuh Drama serta Pandemi Covid-19

"Mereka lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," katanya dikutip dari PMJ News pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Puluhan TKA China itu juga, dikatakan dia, telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan TKA China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan jalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai prokes," tuturnya menjelaskan.

Jika ada orang asing yang tak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 7,07 Persen di Kuarter Kedua, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Sejak 3 hingga 30 Juli 2021, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, lantaran tak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.

"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," ucap Angga menjelaskan.

Diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke RI selama pandemi Covid-19.

Larangan tersebut diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan diplomatik.

Selanjutnya orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.***(Ramadhan Dwi Waluya/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler