Simak Cara Mendapatkan Bantuan Dana UKT 2,4 Juta Berikut yang Segera Cair September 2021 Ini

7 Agustus 2021, 15:28 WIB
Pendaftaran Bantuan UKT 2021 Kemendikbud Akan Dibuka, Ini Ketentuan dan Syaratnya! /twitter.com/@kemdikbud_RI/

JURNALSUMSEL.COM - Pada Rabu, 4 Agustus 2021, Nadiem Makarim, Kemendikbud Ristek, melakukan peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan juga sekaligus membahas tentang bantuan dana UKT 2,4 juta di Jakarta.

"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem pada peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan dana UKT tersebut.

Bantuan dana UKT 2,4 juta ini diberikan sebagai bantuan kepada mahasiswa yang perekonomiannya menurun akibat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Rektorat Unsri Menanggapi Unjuk Rasa Mahasiswa Tentang UKT Naik, Advokasi BEM: Kami Akan Terus Follow Up

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memberikan janji akan mencairkan bantuan dana UKT 2,4 Juta di September ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan dana UKT mahasiswa yang sudah disediakan mencapai 745,2 miliar.

Mahasiswa yang mendapat bantuan dana UKT ini, kata Sri Mulyani, adalah 74 persen Mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan dana UKT 2,4 juta untuk mahasiswa.

Baca Juga: CPNS 2021: Berikut Ini Contoh Soal yang Paling Sering Muncul di Tiap Seleksi

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, bisa melakukan langkah berikut.

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai Mahasiswa penerima bantuan dana UKT.

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama Mahasiswa penerima bantuan dana UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika Mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Stok Vaksin Bertambah, Indonesia Terima 594.200 Dosis Vaksin AstraZeneca Kemarin

Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengimbau perguruan tinggi untuk segera mendata mahasiswa yang berhak mendapatkan dana bantuan UKT 2,4 juta tersebut.

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," ujar Nadiem.

Jika ada mahasiswa yang berhak mendapatkan dana bantuan UKT 2,4 juta namun tidak mendapatkannya, bisa segera lapor ke website lapor.go.id.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler