Seleksi PPPK 2021 Dibuka Hingga Juli 2021, Hanya Guru Honorer yang Penuhi 4 Kriteria Berikut yang Bisa Daftar!

3 Juli 2021, 09:01 WIB
BKN telah membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Resmi akan Dibuka Besok, Login sscasn.bkn.go.id, Simak Formasi Terbanyak /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Guru honorer yang akan daftar seleksi PPPK 2021 tahun ini, kini sudah mulai bisa ikut pendaftarannya. Seleksi resmi dibuka pada akhir Juni 2021 kemarin.

Bagi guru honorer yang akan mendaftar bisa segera penuhi syarat awalnya agar lolos dan bisa mengikuti seleksi sampai akhir.

Seleksi PPPK 2021 rencananya membuka kuota 531.076, sedangkan untuk PPPK Non-Guru akan tersedia sebanyak 20.960 kuota.

Nah, sebelum daftar guru tenaga honorer wajib memenuhi semua kriteria dan pahami tahapannya jika ingin lolos ke tahap berikutnya. Sedangkan pendaftarannya diwajibkan melalui online di SSCASN.

Dilansir dari setkab.go.id, Kemenpan RB menjelaskan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahun ini akan dibuka dalam skala besar-besaran.

Baca Juga: Bansos PKH 2021 Masih Cair? Login cek.bansos.kemensos.go.id untuk Ketahui Nama Penerima!

Nah, adabaiknya guru tenaga honorer menyiapkan diri lebih baik untuk mengikuti pendaftarannya. Karena kabarnya seleksi PPPK 2021 tahun ini jauh kebih selektif dan ketat.

BKN berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Darurat, KAI Sebut Bea Tiket Kembali 100 Persen Jika Terjadi Hal Ini!

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang akan melamar menjadi ASN pada seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib penuhi syarat awalnya.

Hanya peserta yang masuk kriteria berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

Baca Juga: Kartu Vaksinasi, Hasil Antigen dan PCR jadi Syarat Wajib Perjalanan Selama Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler