Kasus Positif Covid-19 Naik! PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 1 Juni 2021, Ini 4 Provinsi yang Masuk Zona Aktif

27 Mei 2021, 10:00 WIB
Mulai 1 Juni 2021, Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Skala Mikro di Seluruh Provinsi /Instagram @airlanggahartanto/Jurnal Palopo

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah resmi kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah pasca libur lebaran.

Perpanjangan PPKM Mikro juga disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian serta Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga mengatakan usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin 24 Mei 2021 kemarin di Jakarta. Diputuskanlah bahwa akan diadakan kembali PPKM Mikro.

Adapun penambahan empat provinsi di Indonesia yang mana mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 sejak libur lebaran. Keempat provinsi tersebut yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.

Sedangkan tanggal resmi pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro di 34 provinsi sendiri akan dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang.

Baca Juga: Mau Daftar Seleksi PPPK 2021 Tahun Ini? Cek Link, Syarat dan Tahapannya yang Jarang Diketahui Guru Honorer!

Tak hanya keempat provinsi yang masuk dalam perpanjangan PPKM Mikro karena ditemukan kasus aktif Covid-19 yang cukup banyak. Namun terdapat juga tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif serupa.

Seperti diantaranya ada provinsi Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Jika dilihat berdasarkan data yang ada, Airlangga menjelaskan terdapat sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatra.

Adapun di lima provinsi yang berkontribusi menyumbang adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau masing-masing alami peningkatan sebanyak 65 persen kasus aktif.

“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: Penting! 4 Hal Ini Wajib diperhatikan Saat Daftar CPNS 2021 Nanti

Dalam keterangannya, Menko sekaligus Ketua KPCPEN juga mengatakan terkait perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Pada per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.

Oleh karena itu, Airlangga sangat mengimbau kepada masyarakat Indonesia senantiasa patuh prokes serta menggunakan masker, karena menurut data tingkat kepatuhan akan hal tersebut berada di bawah 70 persen dimana tingkat (kasus) aktifnya tinggi.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler