Terkait Vaksin Gotong Royong, Wiku Adisasmito Ingatkan Kembali Perusahaan untuk Tidak Memungut Biaya Apapun

21 Mei 2021, 17:30 WIB
Kadin mencatat sebanyak 7.000 UMKM mendaftarkan diri dalan program vaksinasi gotong royong. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Vaksin gotong royong sudah mulai diberikan pada karyawan pada Selasa, 18 Mei 2021.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, vaksin gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Maka dari itu, penerima program vaksin gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Baca Juga: Kode Redeem GI Genshin Impact 21 Mei 2021 Terbaru dan Klaim Segera Primogems hingga Mora Gratis

Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta karyawan yang dipungut biaya untuk program vaksin gotong royong melapor kepada pemerintah.

Hal ini menanggapi adanya laporan kepada LaporCovid19, sebuah koalisi sipil yang menyediakan wadah bagi laporan warga bahwa ada karyawan yang diminta membayar vaksin gotong royong oleh perusahaannya.

"Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya dari pihak tertentu dalam program vaksinasi gotong royong," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Elsa Hamil Akibat Ulah Ricky?

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Vaksin Gotong Royong dipastikan Gratis, Satgas Covid-19 Minta Pekerja Melapor Jika Dipungut Biaya".

"Masyarakat harus segera melapor ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Wiku mengingatkan perusahaan yang ikut serta program vaksinasi gotong royong semestinya tidak memungut biaya dari karyawannya.

"Perusahaan juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksinasi gotong royong," ucapnya.

Program vaksinasi gotong royong memungkinkan perusahaan membeli vaksin Covid-19 untuk karyawannya, di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Berikut Kriteria Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Tahun Ini, Peserta Wajib Sehat Jasmani dan Rohani

Program ini merupakan inisiatif yang diusulkan pengusaha dari sektor swasta untuk mempercepat akses mereka terhadap vaksin Covid-19.

Pasalnya, program vaksinasi yang disediakan gratis oleh pemerintah telah diatur dengan memprioritaskan tenaga kesehatan, penduduk lanjut usia, dan pekerja di sektor publik.

Pemerintah menyetujui usul program vaksinasi gotong royong ini dengan syarat perusahaan dilarang memungut biaya dari pekerjanya.

Biaya vaksin dan pelayanan dari program ini ditetapkan sebesar Rp439 ribu per dosis.

Program ini telah berjalan sejak Selasa, 18 Mei 2021.

Lebih dari 22 ribu perusahaan telah mendaftar dengan jumlah pekerja lebih dari 10 juta orang.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler