Jelang Libur Panjang Lebaran, ASN Haram untuk Mudik, Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Langgar Aturan!

10 Mei 2021, 07:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan. /Dok. Setkab

JURNALSUMSEL.COM – Larangan mudik lebaran kini juga diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN diharamkan untuk mudik, apabila melanggar dan masih nekat mudik kamu bisa kena sanksi. Berikut sanksi yang akan diterima.

Jelang libur panjang memasuki hari raya Idul Fitri, larangan Mudik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi lebih diperketat.

Masyarakat juga bisa ikut andil untuk melaporkan jika melihat ASN nekat mudik di tanggal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Akhir Mei, Simak Tips Memilih Formasi Berikut Ini

Adapun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN tersebut berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Jadi, ASN tak diperbolehkan mudik selama waktu yang telah ditetapkan.

Nah, kabarnya Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Rini mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini Widyantini.

Baca Juga: Ini Cara Baru Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Melalui cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK KTP

Adapun pelaporan tersebut dapat dikirimkan dengan cara menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Rini berharap agar ASN dapat menjadi contoh baik dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. Hal ini sangat penting guna menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” lanjutnya.

Selain itu, bagi ASN yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS 2021 di Tahun Ini, Peserta Wajib Buat Akun di Kanal Resmi SSCN BKN!

Pemerian sanksi disiplin ini telah diatur sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tak hanya itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diminta untuk mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler