Pendaftaran PPPK 2021 Berlangsung Sebanyak 3 Tahap, Guru Honorer Wajib Simak Syaratnya di Sini!

21 April 2021, 14:00 WIB
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

JURNALSUMSEL.COM – Bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021, kabarnya akan dilaksanakan sebanyak tiga tahapan. Cek di sini dan ketahui beberapa syaratnya agar lolos.

Pemerintah resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahun ini, dimana akan berlangsung mulai Mei mendatang.

Diketahui, seleksi PPPK 2021 tahun ini serentak dibuka bersama penerimaan CPNS dengan mendaftar secara online melalui portal resminya yakni melalui SSCN BKN atau SSCASN.

Adapun info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulusan Luar Negeri Wajib Simak Cara Membuat SK Penyetaraan Ijazah Berikut Ini

BKN juga mengumumkan tahapan pelaksanaan saat mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni:

1. Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua.

2. Dimana tahap kedua akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021.

3. Lalu tahap ketiga pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: 3 Tahap Pendaftaran PPPK 2021, Hanya Guru Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Lolos Seleksi!

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berikan beberapa bocoran terkait peluang atau keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini.

Salah satunya yakni akan diberikan kesempatan 3 kali untuk mendaftar seleksi PPPK 2021. Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Dimana program ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Meminum Secangkir Teh

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif. Jadi, persiapkan diri sebaik mungkin.

Berikut 3 persyaratan untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler