Yeay! Penerima Tahun Sebelumnya Bisa Mendapatkan BLT UMKM 2021 Lagi, Buruan Cek dan Cairkan, Berikut Caranya

10 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Sepertinya ini adalah kabar gembira untuk Kamu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun lalu, ternyata di tahun ini Kamu masih berkesempatan untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021 loh. 

Pemerintah melalui Bank Penyalur yakni Bank BRI telah mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Para pelaku usaha UKM yang telah dinyatakan sebagai penerima dana BPUM di eform.bri.co.id/bpum, silahkan untuk segera mengonfirmasi ke Bank BRI saluranmu.

Begitu pula untuk para penerima BLT UMKM 2020 ternyata masih bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 dan silahkan mengecek NIK-nya di eform.bri.co.id/bpum.

Kamu bisa mencairkan dana BLT UMKM 2021 mu melalui Bank BRI selaku Bank Penyalur, tapi setelah Kamu memastikan bahwa Kamu memang penerima BLT UMKM 2021 terlebih dahulu ya.

Baca Juga: CPNS 2021: Penting! Perhatikan 4 Hal Ini Saat Ikut Seleksi

Baca Juga: Menurunkan Tekanan Darah hingga Melegakan Tenggorokan, Ini 5 Manfaat Madu untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit

Tentunya dengan persyaratan bahwa Kamu belum pernah melakukan pinjaman KUR atau pinjaman pada Bank Swasta sebelumnya untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021 ini.

Serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021 ini yang dicairkan melalui Bank BRI?

Khusus untuk Kamu para pelaku UKM yang sudah menerima dana BLT UMKM 2020 lalu, Kamu hanya perlu mengikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021 Bulan Mei Mendatang

Baca Juga: GAMPANG! Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni 2021
2. Isi NIK-mu yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2020
3. Isi juga kode captcha yang ada di bawahnya
4. Klik kolom 'injuiry' untuk mengetahui hasilnya
5. Setelah Kamu kembali dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini, silahkan melakukan pencairan dananya melalui Bank BRI

Sedangkan bagi Kamu yang baru ingin melakukan pendaftaran dan mengajukan sebagai penerima BLT UMKM 2021, silahkan ikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu April 2021, Cukup Gunakan NIK KTP atau Kartu KIS!

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

1. Kumpulkan fotocopy KK, KTP, serta foto usahamu ke RT tempat Kamu tinggal dengan menyatakan bahwa Kamu ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021
2. Silahkan tunggu sampai pemerintah kembali membuka BLT UMKM 2021 gelombang baru yang di mana pemerintah berencana akan menambah 12 juta pelaku usaha
3. Setelah itu silahkan klik link eform.bri.co.id/bpum
4. Silahkan isi NIK yang Kamu daftarkan sebagai penerima BLT UMKM 2021
5. Kemudian isi juga kode captcha yang ada di bawahnya

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Jauh Lebih Selektif, Pahami Kriteria Persyaratannya Agar Lolos Jadi PNS!

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Bulan Mei, Pastikan Anda Lakukan 5 Hal Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi
6. Setelah itu klik kolom 'injuiry' guna mengetahui hasilnya
7. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM
8. Silahkan lakukan pencairan dana ke Bank BRI yang ditetapkan

Nah, itu tadi cara agar Kamu mendapatkan dana BLT UMKM 2021 bagi Kamu yang pernah mendapatkan dana BLT UMKM 2020 ataupun yang baru ingin mendapatkan dana BLT UMKM 2021.

Selamat mencoba!***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI

Tags

Terkini

Terpopuler