Persyaratan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Akan Cair Maret 2021 Ini

19 Maret 2021, 17:10 WIB
Persyaratan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Akan Cair Maret 2021 Ini /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.

Pemerintah kembali membuka peluang pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 ini.

BLT UMKM sendiri akan mulai cair Maret 2021 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Akan Ditutup 21 Maret 2021, Segera Siapkan Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Soal Keinginan Aurel Hermansyah Tentang Pendamping di Pelaminan, Ashanty: Gak Wajar di Pelaminan Ada 3 Orang

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian

Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Wakil Walikota Palembang Meninggal Dunia, Harnojoyo: Semoga Husnul Khotimah

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

Baca Juga: Catat! Membaca Peta Persaingan Pendaftar, Berikut Jadwal SKD Seleksi CPNS 2021!

Baca Juga: 5 Penyebab Gemetar Setelah Berolahraga, Salah Satunya Dehidrasi

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler