Bolehkah Vaksinasi Covid-19 Saat Sedang Ibadah Puasa Ramadhan? Ini Kata Wapres Ma’ruf Amin

18 Maret 2021, 06:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. /Antara

JURNALSUMSEL.COM- Masyarakat Indonesia masih banyak yang bertanya-tanya hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan.

Hal itulah yang membuat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara tegas mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa.

Ma’ruf Amin menyebut penyuntikan vaksin corona tersebut tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Selain itu, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa penyuntikan vaksin dapat dilakukan terhadap seseorang yang sedang beribadah puasa dan itu tidak membatalkannya.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Transaksi Menggunakan Dirham dan Dinar: Rusak Ekosistem Ekonomi Nasional

Baca Juga: Geram Sama Ustadz Yahya Yang Mendoakan Megawati Berumur Pendek, Dewi Tanjung Minta MUI: Keluarkan Fatwa Haram

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap Ma’ruf Amin usai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," sambungnya.

"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya menambahkan.

Puasa Ramadhan sendiri kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Maret 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar di kemnaker.go.id

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Upaya Penanganan COVID-19 dengan 3M dan PPKM Wajib Dilakukan Menghindari Mudarat

Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, tentunya banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Namun, MUI menyarankan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler