Mengenang Artidjo Alkostar, Berikut Ini Profil dan Prestasi Dewan Pengawas KPK yang Paling Ditakuti Koruptor

28 Februari 2021, 20:00 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. Berikut ini Profil dan sederat Prestasinya. /Antara/Wahyu Putro A/

JURNALSUMSEL.COM – Berita duka datang dari seorang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Artidjo Alkostar yang dikabarkan meninggal dunia.

Artidjo Alkostar, yang pernah menjabat sebagai Anggota mantan Hakim Agung ini telah menorehkan berbagai prestasi penting.

Dia merupakan seorang tokoh yang berperan aktif dan sangat berjasa dalam memberantas banyak kasus korupsi. Nama Artidjo Alkostar sendiri dikenal sebagai algojo bagi para koruptor.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur pada tanggal 22 Mei 1958, dan meninggal ada hari ini, Minggu, 28 Februari 2021.

Dia merupakan seorang alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, lalu melanjutkan pendidikan Master of Laws di Northwestern University, Chicago.

Baca Juga: Viral, Sosok Dico Ganinduto, Bupati Paling Muda di Jateng dengan Harta Rp7,7 Miliar

Baca Juga: Pelajari Sekarang! Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 yang Akan Muncul pada Tes SKD Agar Lolos Seleksi

Setelah itu, Artidjo Alkostar menempuh pendidikan S3 di Universitas Diponogoro Semarang hingga mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Artidjo menjalankan menempuh karir sebagai advokat selama 28 tahun.

Di tahun 2000, dia menjabat sebagai seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MK), sejak saat itulah dia menjadi seorang yang memberikan hukuman tambahan terhadap koruptor, sebelum akhirnya dia pensiun di tahun 2018 lalu.

Nama Artidjo Alkostar semasa hidupnya dikenal sebagai pegiat hukum yang berintegritas. Dia merupakan seorang hakim yang paling bengis dan ditakuti koruptor.

Oleh karena profil hidupnya yang begitu mengesankan, simak beberapa prestasi yang telah Artidjo Alkostar raih semasa hidupnya.

Baca Juga: Harus Diperhatikan, 3 Hal Ini Wajib Kamu Hindari saat Mengerjakan Tes CPNS 2021!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Instansi yang Bisa Dipilih untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

1. Seorang tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1976.

2. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta tahun 1981-1983.

3. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta tahun 1983-1989.

4. Pernah bekerja di Human Right Watch Divisi Asia di New York, Amerika Serikat.

5. Pendiri Kantor Hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.

6. Menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2018.

Selain itu, selama perjalanan karirnya sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar telah berhasil menyelesaikan sebanyak 19.708 kasus di MA.

Baca Juga: Konflik Laut Natuna Utara Semakin Memanas, Ancaman Perang Dunia III Menanti

Baca Juga: Bebas Pajak Mobil 0% Mulai Berlaku Besok, Berikut Daftar Lengkap Mobil dengan PPnBM, Auto Turun Harga

Beberapa kasus korupsi dan suap besar yang berhasil dia tangani adalah sebagai berikut.

• Korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang;
• Suap Impor Daging; dan
• Suap Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, baru saja Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia yang disampaikan oleh salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas), Syamsuddin Haris di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

“Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana,” kata Syamsuddin, dikutip dari ANTARA.

Mari kita kenang semua jasa dan prestasi Artidjo Alkostar untuk Bangsa dan Negara Indonesia, semoga almarhum tenang di alam sana. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler