Bebas Pajak Mobil 0% Mulai Berlaku Besok, Berikut Daftar Lengkap Mobil dengan PPnBM, Auto Turun Harga

- 28 Februari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi - Penjualan Mobil
Ilustrasi - Penjualan Mobil /Pixabay/andreas160578/

JURNALSUMSEL.COM – Sebagaimana yang telah direncanakan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara resmi akan berlaku mulai besok, Senin, 29 Februari 2021.

Dalam aturan ini, pajak mobil sebesar 0 persen yang berimbas pada penurunan harga jual mobil pun akan dirasakan oleh para pembeli.

Sementara itu, inti persayaratan yang telah pemerintah tetapkan untuk dapat menikmati keuntungan dari intensif ini antara lain kendaraan dengan penumpang kurang dari 10 orang,

menggunakan mesin dengan kapasitas mesin 1.500cc, berpenggerak 4x2 atau Four Wheel Drive, dan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Selain itu, dua jenis mobil yang dipastikan mendapat intensif ini antara lain dari jenis sedan dan station wagon.

Baca Juga: Lagi, Selebgram Millen Cyrus Diduga Positif Gunakan Narkoba, Nasehat Ashanty Tidak Digubris?

Baca Juga: CPNS 2021: Simak Syarat Daftar Seleksi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Siapkan Surat Berkelakuan Baik!

Namun yang harus diperhatikan oleh para calon pembeli mobil baru adalah insentif PPnBM ini tidak akan berlaku bagi mobil dengan jenis Low Cost Green Car (LCGC).

Beberapa jenis mobil yang termasuk ke dalam kategori LCGC antara lain yaitu, Honda Brio, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Suzuki Karimun Wagon All Type, Datsun All Type.

Sementara itu, untuk penerapannya, selain muai dilakukan besok, Insentif PPnBM akan dibagi dalam tiga periode.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x