Kecewa Jokowi Legalkan Miras Hingga Tingkat Eceran, Ketua PP Muhammadiyah: Bangsa Sudah Kehilangan Arah

27 Februari 2021, 11:57 WIB
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas./ /

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kepemimpinan Presiden Jokowi akan melegalkan industri minuman keras (miras) hingga ke kelas eceran.

Kebijakan Presiden Jokowi untuk melegalkan miras itu mendapatkan banyak respon dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas yang mengaku kecewa terhadap keputusan Jokowi untuk melegalkan miras tersebut.

Anwar Abbas menyampaikan tanggapannya terhadap keputusan pemerintah melegalkan miras yang dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id.

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” katanya pada 25 Februari 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup, Setelah Dinyatakan Lolos Kamu Harus Melalui 7 Tahapan Ini!

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Sabtu 27 Februari 2021: Rendy Dipenjara, Papa Surya dan Mama Sarah Curigai Aldebaran?

Menurut Ketua PP Muhammadiyah itu, pedoman Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan.

Dia mengatakan bahwa dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jati diri kebangsaan itu sudah ditinggalkan.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” kata Anwar.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk mengesahkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) itu terhitung sejak tahun ini.

Pengesahan industri miras tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Sebut Ada Hikmahnya Anies ‘Digebukin’ Karena Banjir Jakarta, Bang Yos: Semakin Kesohor

Baca Juga: Ambisi Presiden China Xi Jinping Membuat Konflik Laut Natuna Utara Kian Memanas

Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai DPI, industri miras selama ini masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Dengan adanya kebijakan melegalkan miras tersebut, industri miras di Indonesia bisa menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler