JURNALSUMSEL.COM - Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer tepatnya kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Program BSU yang diberikan adalah BSU BLT Guru Honorer yang diberikan sebanyak 1 kali dengan nominal uang yang didapatkan adalah Rp1,8 juta.
Guru honorer yang dimaksud adalah para guru honorer yang datanya sudah tercantum di dalam database negara sebagai Guru Honorer.
Sehingga penerima BSU BLT Guru Honorer ditentukan oleh pemerintah yang diumumkan melalui SK penerima BSU BLT Guru Honorer, yang kalian bisa lihat di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
BSU BLT Guru Honorer dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sony Mengonfirmasi Kehadiran PSVR 2 di Platform PS5, Berikut Reaksi Para Fans PlayStation
Baca Juga: Hati-hati! Cek 5 Kesalahan Ini Buat Pendaftar CPNS 2021 Gagal Di Tahap Administrasi!
Sehingga karena itulah Kamu wajib membawa 7 dokumen yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer Kamu.
Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.
Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Perlu Kamu ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini selain datanya terdaftar di database BKN sebagai guru honorer, mereka juga tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:
Baca Juga: Sinopsis Film Ghost In The Shell : Aksi Memukau Scarlett Johansson Sebagai Seorang Manusia Robot
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Simak, 4 Instansi ini Terapkan Syarat Umur Minimum yang Berbeda-beda di Seleksi CPNS 2021!
Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalur kalian.
Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu.
Silahkan membawa beberapa dokumen di bawah ini untuk pengaktifan rekening.
1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.
Baca Juga: Beredar Kabar Pakai Masker Selama Satu Tahun Dapat Memicu Kanker, Simak Faktanya
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.
5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.
Perlu diingat oleh para GTK dan PTK, pemerintah memberikan waktu kepada Kamu hanya sampai dengan 30 Juni 2021 untuk melakukan pengaktifan rekening dan pencairan dana BSU BLT guru honorer.
Perlu diingat juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***