JURNALSUMSEL.COM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan skema pemerintah untuk merekrut 1 juta guru di tahun 2021 ini.
PPPK sama seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sama-sama berstatus sebagai abdi negara.
Namun, tak sedikit orang menganggap PPPK kurang menguntungkan layaknya PNS.
Plt. Asisten Departemen Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa para pegawai PPPK yang lulus seleksi akan sama statusnya dengan PNS.
“PPPK memiliki hitungan gaji hingga tunjangan yang setara dengan PNS,”ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Berpengaruh: Tingkat Kepuasan Presiden Jokowi Masih Tinggi
Adapun fasilitas yang didapatkan itu, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
“PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain,” tutur Katmoko.
Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suherman menegaskan bahwa PPPK yang lulus seleksi akan setara dengan PNS.
Sehingga proses pemberhentikan juga harus melalui tahapan sesuai dengan perundang-undangan.
“PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan. Ada mekanisme yang sama dengan PNS. Ini makanya PPPK ada nomor induk.
Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.
Nomor induk berfungsi sebagai mekanisme bagi mereka yang di kemudian hari diberhentikan sepihak. Ada tahapan dan proses di situ,”ucapnya.
Tahapan pemberhentian PPPK juga sama dengan PNS, sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Adapun Guru yang bisa mendaftar formasi PPPK adalah:
Guru honorer K2 database BKN.
Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik.
Lulusan S1/D4 baru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga April 2021! Cek Cara Mengurus Pencairan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di Sini!
Dalam pendaftaran PPPK, kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK tidaklah berpengaruh karena tidak menjadi salah satu syarat.
Dan yang terpenting adalah, para calon pendaftar harus memperhatikan kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di Dukcapil dengan yang tercantum dalam database Dapodik.
Bila data di Dapodik dan Data di Dukcapil berbeda apa yang harus dilakukan?.
- Cek data NIK di Dukcapil
- Jika di Dukcapil data NIK salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil.
- Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar, lakukanlah perbaikan data NIK di VervalPTK login operator sekolah, pada fitur perbaikan identitas, silahkan unggah scan KTP/KK asli yang benar.
- Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi Dapodik untuk proses perubahan NIP di Dapodik.
- Perbaikan NIK harus dilakukan sebelum batas yang ditentukan.
Adapun 15 Formasi yang dibuka di PPPK 2021 selain guru yaitu:
- Asisten apoteker
- Asisten inspektur angkutan udara
- Asisten inspektur Bandar udara
- Asisten inspektur keamanan penerbangan
- Asisten inspektur mutu hasil perikanan
- Asisten konselor adiksi
- Asisten pelatih olahraga
- Asisten pembimbing kemasyarakatan
- Asisten Pembina mutu hasil kelautan dan perikanan
- Asisten penguji perangkat telekomunikasi
- Asisten pengelola produksi perikanan
- Asisten prañata anestesi
- Asisten pranata siaran
- Asisten perisalah legislatif
- Asisten teknisi siaran***