PPPK dan PNS Sama-sama Menguntungkan. Cek 15 Formasinya Selain Guru!

19 Februari 2021, 20:00 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan skema pemerintah untuk merekrut 1 juta guru di tahun 2021 ini.

PPPK sama seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sama-sama berstatus sebagai abdi negara.

Namun, tak sedikit orang menganggap PPPK kurang menguntungkan layaknya PNS.

Plt. Asisten Departemen Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa para pegawai PPPK yang lulus seleksi akan sama statusnya dengan PNS.

“PPPK memiliki hitungan gaji hingga tunjangan yang setara dengan PNS,”ujarnya.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi! Jangan Sampai Gagal di Pemberkasan, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Berpengaruh: Tingkat Kepuasan Presiden Jokowi Masih Tinggi

Adapun fasilitas yang didapatkan itu, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

“PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain,” tutur Katmoko.

Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suherman menegaskan bahwa PPPK yang lulus seleksi akan setara dengan PNS.

Sehingga proses pemberhentikan juga harus melalui tahapan sesuai dengan perundang-undangan.

“PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan. Ada mekanisme yang sama dengan PNS. Ini makanya PPPK ada nomor induk.

Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.

Baca Juga: Balas Cuitan Komentar Netizen yang Menyebut Dirinya 'Tak Tamat SMP', Susi Pudjiastuti Beri Tanggapan Begini!

Nomor induk berfungsi sebagai mekanisme bagi mereka yang di kemudian hari diberhentikan sepihak. Ada tahapan dan proses di situ,”ucapnya.

Tahapan pemberhentian PPPK juga sama dengan PNS, sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Adapun Guru yang bisa mendaftar formasi PPPK adalah:

Guru honorer K2 database BKN.

Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik.

Lulusan S1/D4 baru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.

 Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Bagi Pelayan Publik Sudah Mulai Dilakukan, Menkes: Ada 4 Tipe Mekanisme

Baca Juga: Diperpanjang Hingga April 2021! Cek Cara Mengurus Pencairan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di Sini!

Dalam pendaftaran PPPK, kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK tidaklah berpengaruh karena tidak menjadi salah satu syarat.

Dan yang terpenting adalah, para calon pendaftar harus memperhatikan kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di Dukcapil dengan yang tercantum dalam database Dapodik.

Bila data di Dapodik dan Data di Dukcapil berbeda apa yang harus dilakukan?.

  1. Cek data NIK di Dukcapil
  2. Jika di Dukcapil data NIK salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil.
  3. Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar, lakukanlah perbaikan data NIK di VervalPTK login operator sekolah, pada fitur perbaikan identitas, silahkan unggah scan KTP/KK asli yang benar.
  4. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi Dapodik untuk proses perubahan NIP di Dapodik.
  5. Perbaikan NIK harus dilakukan sebelum batas yang ditentukan.

Baca Juga: Singgung Sanksi Warga Tolak Vaksinasi Melalui Perpres Yang Disetujui Jokowi, Satgas Covid-19: Belum Perlu

Baca Juga: Heboh Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus, Ini Alasan Ririe Fairus Menyembunyikan Luka Selama 2 Tahun

Adapun 15 Formasi yang dibuka di PPPK 2021 selain guru yaitu:

  1. Asisten apoteker
  2. Asisten inspektur angkutan udara
  3. Asisten inspektur Bandar udara
  4. Asisten inspektur keamanan penerbangan
  5. Asisten inspektur mutu hasil perikanan
  6. Asisten konselor adiksi
  7. Asisten pelatih olahraga
  8. Asisten pembimbing kemasyarakatan
  9. Asisten Pembina mutu hasil kelautan dan perikanan
  10. Asisten penguji perangkat telekomunikasi
  11. Asisten pengelola produksi perikanan
  12. Asisten prañata anestesi
  13. Asisten pranata siaran
  14. Asisten perisalah legislatif
  15. Asisten teknisi siaran***
Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler