Berawal Dari Kasus Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Bongkar Mafia Tanah

17 Februari 2021, 09:20 WIB
Dino Patti Djalal. //Instagram.com/@dinopattidjalal

JURNALSUMSEL.COM – Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat mafia tanah di DKI Jakarta terkait kasus penipuan yang terjadi pada ibunda Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan salah satu fokus dari tim khusus tersebut adalah mengungkap kasus tanah penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.

“Ini jadi bahan perhatian dari pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan saat ini sudah bergerak. Kami mohon kesabaran teman-teman semua untuk bisa mengungkap kasus ini,” kata Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Februari 2021, dikutip dari ANTARA.

“Tim itu terdiri dari penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya dan satgas mafia tanah dan BPN pusat,” katanya.

Sebelumnya, kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal terungkap karena berawal pada saat Januari 2021.

Baca Juga: Meski Murah, Inilah 10 Manfaat dari Buah Pisang yang Banyak Tak Diketahui. Khasiat No.8 Paling Ditunggu!

Baca Juga: Kenali, 3 Makanan Ini Bantu Jaga Kesehatan Matamu, Dijamin Ampuh!

Kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Padahal menurut keterangan, Yurmisnawati tidak pernah menjual rumah tersebut.

Namun pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Pada saat itu Lina mendatangi Yurmisnawati dengan membawa Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawati.

“Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah berbalik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos BST RP300 Ribu dari Kemensos, Klik Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Kisi-Kisi Soal CPNS 2021, Harus Pahami Materi SKD Agar Lolos Seleksi

Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN,” ujar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegah dan Pemberantasan Pencucian Uang. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler