Antisipasi Adanya Gratifikasi Saat Imlek, KPK Ingatkan Hal Ini Pada ASN dan Penyelenggara Negara

13 Februari 2021, 10:00 WIB
KPK Ingatkan semua pejabat negara untuk tidak menerima hadiah imlek. Kalau terpaksa menerima wajib melaporkannya /Instagram @official.kpk

JURNALSUMSEL.COM - Pada Tahun Baru Imlek 2021, serangkaian aktivitas akan diawasi dan diimbau kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPS) kepada para ASN, salah satunya gratifikasi.

KPK mengimbau ASN untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Manchester City vs Tottenham Hotspur, Adu Strategi Jitu Guardiola vs Mourinho

Baca Juga: LINK Live Streaming Ikatan Cinta 13 Februari 2021, Andin dan Al Kembali Bersama Demi Reyna

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi,” katanya, seperti yang dikutip dari PMJNews.

Ipi Maryati Kuding menambahkan bahwa penyelenggara negara dan ASN tidak menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Imlek 2021, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi".

KPK juga mengimbau untuk para ASN dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi pada kesempatan pertama agar tak perlu lagi melapor.

Baca Juga: Jelang Hari Valentine 2021, Berikut 5 Rekomendasi Kado Spesial yang Bisa Kamu Hadiahi untuk Orang Terkasih!

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Februari 2021: Andin dan Al Kembali Bersatu?, Michelle Temukan Bukti Baru Kasus Roy

Meski demikian, KPK juga menjelaskan jika memang dalam keadaan tertentu tidak bisa menolak, maka harus langsung dilaporkan ke KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerima gratifikasitersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” kata Ipi Maryati Kuding.

Dia menjelaskan bahwa informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, dapat menghubungi layanan publik KPK.

Untuk diketahui, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Mudah Verifikasi NIK Online di Call Center Dukcapil, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: Beredar Vaksin Palsu, Bio Farma Beri Kode Identifikasi Untuk Tiap Vial Vaksin Asli

Gratifikasi itu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler