Sebut Aparat Kepolisian Keterlaluan Terhadap Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

12 Februari 2021, 06:00 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

JURNALSUMSEL.COM- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporan ke kepolisian.

Novel Baswedan dilaporkan Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) atas cuitannya di akun Twitter.

Diketahui, dalam cuitan akun Twitter tersebut, Novel mengomentari perihal meninggalnya Ustadz Maaher.

Menurut Novel, aparat kepolisian sudah keterlaluan terhadap Ustadz Maaher yang sedang sakit saat itu.

Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena Novel Baswedan dianggap telah melakukan provokasi.

Baca Juga: Kuliah Sambil Bekerja? Simak 5 Kelebihan yang Kamu Dapatkan Jika Sanggup Melakukannya

Baca Juga: Ditanya Penyebab Kematian Ustadz Maaher, Mabes Polri Tidak Bisa Ungkapkan: Penyakitnya Sensitif

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi,” ujarnya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Dalam laporan itu Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Tak hanya itu, Joko juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewas KPK.

“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan melalui cuitan di akun Twitter @nazaqistsha mengaku miris mendengar kabar meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Selidiki Penyakit yang Menyebabkan Ustad Maaher Meninggal Dunia

Baca Juga: Berikan Sanksi Kepada Pemimpin Kudeta Militer Myanmar, Joe Biden: Pelanggaran Terhadap Muslim Rohingnya

Novel Baswedan meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” ujar Novel pada Selasa 9 Februari 2021.

Cuitan Novel Baswedan tersebut menuai pro dan kontra dari warganet, ada yang menilai bahwa Novel Baswedan telah memprovokasi.

Namun, tidak sedikit juga yang membela dan mendukung pernyataan Novel Baswedan tersebut.

Sementara itu, Mabes Polri telah memastikan akan menindaklanjuti laporan dari DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Optimis Tekan Kasus Karhutla di Sumsel, Gubernur Herman Deru Lakukan Pencegahan Secara Permanen

Baca Juga: Ditanya Penyebab Kematian Ustadz Maaher, Mabes Polri Tidak Bisa Ungkapkan: Penyakitnya Sensitif

"Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Kamis 11 Februari 2021.

Seperti diketahui, bahwa Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.30 WIB karena sakit.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler