Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi

11 Februari 2021, 16:30 WIB
Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi /Twitter/@SwetaKartika

JURNALSUMSEL.COM – Viral dimedia sosial media salah satu Wedding Organizer (WO) atau penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings baru-baru ini.

Pasalnya, Aisha Weddings melakukan promosi yang tak biasa, berbeda dengan kebanyakan WO.

Aisha Weddings menjadi sorotan publik lantaran promosinya yang merujuk pada gerakan pernikahan anak di bawah umur.

Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan muda, dengan ketentuan usia calon pengantin yakni 12 sampai 21 tahun.

Hal tersebut mengundang banyak reaksi, tak terkecuali Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Agar Lulus CPNS 2021, Lakukan 4 Hal ini Mulai dari Sekarang

Baca Juga: Komnas HAM Akan Selidiki Penyakit yang Menyebabkan Ustad Maaher Meninggal Dunia

Kementerian Agama menyebut promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021 yang dilansir dari Antara.

Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.

Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

Baca Juga: Heboh Video Mesum Diduga Mirip Dirinya, Gabriella Larasati Tutup Kolom Komentar Instagramnya

Baca Juga: Login www.dtks.kemensos.go.id untuk Update Data DTKS Agar Dapat Bansos Tunai 2021

“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata dia.

Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak.

Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.*** 

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler