KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Simak Jadwal Penting Hingga Syarat-Syarat Pendaftarannya

9 Februari 2021, 16:30 WIB
KIP Kuliah / kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021.

KIP Kuliah ini merupakan salah satu beasiswa pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan KIP Kuliah ini khusus ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Pendaftaran program KIP Kuliah ini dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Catat jadwal penting KIP Kuliah

Jadwal penting penerapan KIP Kuliah di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2021, Bisa Dijadiin Status WA, IG, FB, dan Twitter

Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Produk Skincare yang Aman dan Baik untuk Wajah Kamu, Nomor 3 Tak Boleh Diabaikan!

- Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 8 Februari - 31 Oktober 2021.

- SNMPTN: 14 - 23 Februari 2021

- SNMPN: 12 Februari - 18 Maret 2021.

Cakupan pembiayaan KIP Kuliah

Dikutip Jurnal Sumsel dari Laman KIP Kuliah, penerima KIP Kuliah akan mendapat cakupan pembiayaan sebagai berikut:

1. Penerima akan mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi;

2. Penerima mendapat pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas;

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari, Serta Peran PWI Dibaliknya

Baca Juga: Bansos Tunai BLT Rp300 Ribu Cair Lagi, Segera Lengkapi Syaratnya Serta Cek Nama Penerima di DTKS Kemensos!

3. Penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Jangka waktu penyaluran KIP Kuliah

Berikut jangka waktu pemberian dari program bantuan ini yang dikutip dari laman resmi KIP Kuliah:

Program reguler

- S1 maksimal delapan semester.
- D4 maksimal delapan semester.
- D3 maksimal enam semester.
- D2 maksimal empat semester.

Program profesi

Baca Juga: Aplikasi Zoom Hadirkan Fitur 'Studio Effects' Bagi Penggunanya, Kamu Bisa Edit Alis Bahkan Bibir!

Baca Juga: Para Pemburu Beasiswa yang Berada di Sesi Wawancara, Simak,6 Pertanyaan Ini Sering Muncul Dalam Seleksi!

- Dokter maksimal empat semester
- Dokter gigi maksimal empat semester
- Dokter hewan maksimal empat semester
- Ners maksimal dua semester
- Apoteker maksimal dua semester
- Guru maksimal dua semester.

Syarat-Syarat Penerimaan KIP Kuliah

Bagi kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah tahun 2021, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

- Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi Februari 2021, Segera Cek Nama Penerima Lewat Laman E-form BRI!

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2021, Seskab Pramono Anung Beri Pesan Mendalam: Tetap Jaga Integritas!

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Seperti yang telah disebutkan, KIP Kuliah dikhususkan untuk siswa yang tidak mampu.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bisa juga dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka bisa tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Peserta yang Terlibat Partai Politik Haram untuk Daftar, Cek Syarat Lainnya!

Baca Juga: Kamu Selama Pandemi Terasa Bosan? Inilah 5 Cara Belajar Efektif Meskipun Dari Rumah!

Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler